32 Perusahaan telah mendapat izin berinvestasi di Aceh, 31 diantaranya milik asing (Penanaman Modal Asing/PMA), satu perusahan milik lokal (Penanaman Modal Dalam Negeri).
Laporan Badan Investasi dan Promosi Aceh dalam Rapat Koordinasi Rekonsiliasi Data PMA dan PMDN di Pade Hotel Banda Aceh, Senin (27/7) itu menyebut data investasi perusahan di berbagai bidang jasa itu.
Sektaris Badan Inverstasi dan Promosi Aceh, Drs. Fakhrizal, M.Si menyebut pada tahun 2008 ada sekitar 21 Projek Investasi Asing (PMA) dan 1 (satu) perusahaan lokal yang tercatat serius melakukan malaksanakan projeknya di Aceh.
Pada tahun 2009, jumlah investasi asing bertambah 9 Projek, “sehingga total investasi berjumlah 32 perusahaan,” ungkap Fakhrizal.
Pemerintah Aceh, berikut DPRA kata Fakhrizal kini tengah menyusun sebuah aturan baru penanaman modal yang akan menjadi pedoman dalam melakukan investasi di Aceh, “Tahun ini kita harapkan dapat di terapkan,” kata Fakhrizal
Berinvestasi di Aceh kata Fakhrizal terus membenahi pelayanan terutama kemudahan perizinan berinvestasi dalam bidang jasa, “Kita terus berbenah, dan kita akan tingkatkan lagi, ” ungkapnya
Sektor yang sangat diminati para investor diantaranta sektor Jasa, dan Perdagangan, Energi Listrik, serta Perkebunan, Pertanian dan juga sektor Industri.
Meski begitu, banyak juga investasi yang masuk hanya untuk menguasai lahan di Aceh saja, sehingga dibutuhkan ketegasan agar lahan tersebut dapat di manfaatkan secara maksimal.
“Adanya Investasi dari pihak swasta sangat kita butuhkan untuk peningkatan perekonomian daerah kita dalam rangka pengentasan kemiskinan dan penanggulangan pengangguran,” ungkap Fakhrizal.
H!NA Magazine
Harga Minyak Pala dan Minyak Nilam
Jualan Kopi Aceh
Jualan Kaos
My Facebook
Waspada Online