Empat tersangka kasus penyebaran Foto Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya kini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Blangpidie.
Kepala Kejaksaan Negeri Blangpidie, Risal Nurul Fitri SH menahan tersangka Samsul Hadi (43), Fajrul (22), Masadi (29), dan Taufik (45) dan di titipkan di sel Tahanan Polres Abdya sejak 17.00 wib Jumat (3/4) setelah berkas perkaranya tuntas ditanggani oleh polres Abdya.” senin ini akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Tapaktuan, Aceh Selatan.” kata Kamijas seorang keluarga Tersangka, Jum’at (3/4) petang.
Keempat tersangka di tuduh melanggar pasal 207 yo 208 dan pasal 310 yo 311 yo 335 yo 55 yo 56 KUHPidana dengan menyebarkan foto syur bupati abdya, Akmal Ibrahim SH dengan seorang perempuan yang hingga kini belum diketahui identitasnya, meski Ida Agustina Istri sah Akmal mengakui perempuan diatas ranjang tersebut adalah dirinya.
Sebelumnya Pakar Telematika Roy Suryo, menyebutkan perempuan tersebut berbeda dengan Ida Agustina, analisis roy di dasarkan foto-foto pembanding baik Ida maupun Akmal, dan Foto Akmal diatas ranjang dengan perempuan yang sempat menggemparkan aceh medio September 2008 silam.
Keempat tersangka sempat juga ditahan selama 40 hari saat kasus tersebut ditangani pihak kepolisian.
Kasus foto syur yang oleh Roy Suryo di namainya Akmal Indehoi juga ditangani oleh Pihak kepolisian Kotabesar Banda Aceh, namun kasus tersebut tersandung pembuktian foto pada telpon seluler (HP) milik Akmal yang belum diserahkan, Kepolisian terlihat ingin membuktikan indentitas perempuan diatas ranjang bersama akmal.
Keluarga tersangka dan tersangka mengharapkan polisi mengungkap dulu identitas perempuan dalam dekapan Akmal tersebut, “kami iklas ditahan bila memang polisi dan jaksa bisa membuktikan identitas perempuan itu, tapi sekarang kami ngak iklas mengapa musti kami yang ditahan,” kata Samsul Hadi.
H!NA Magazine
Harga Minyak Pala dan Minyak Nilam
Jualan Kopi Aceh
Jualan Kaos
My Facebook
Waspada Online