Pemerintah Pusat menyambut baik isi qanun/aturan kesehatan yang akan diberlakukan di Provinsi Aceh, “Deptkes -Depertemen Kesehatan- sangat menghargai prakarsa Pemerintah Aceh dalam menyusun rancangan qanun kesehatan,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Aceh, Hamid Zein, SH M.Hum. Kamis (25/6) malam.
Tim Pemerintah Aceh (PA) yang dipimpinnya bersama Kadis Kesehatan, Dr.TM.Thaib, dan pakar Hukum di Aceh Mawardi Ismail, Zuhri serta tim expert Dr.Mahlil, Peter dan Bernhard May, sudah malakukan konsultasi Rancangan Qanun tentang kesehatan
Konsultasi tersebut dimaksudkan dalam rangka sinerjisasi materi muatannya qanun, sehingga terhindar dari berbagi benturan dengan berbagai perundangan sektoral. Hamid menyebut tim Aceh yang difasilitasi oleh Program GTZ Agsi diterima oleh Prof.DR.Budi Sampurna, Kepala Biro Hukum Setjen Depertemen Kesehatan RI
Pada prinsipnya jajaran Deptkes sangat menghargai prakarsa PA untuk menyusun Rancangan Qanun kesehatan yang akan membawa kemaslahatan bagi kesehatan masyarakat Indonesia yang berdomisili atau berada di Aceh.”
Jajaran Deptkes meminta waktu 4 hari untuk mempelajari materi muatannya dan hasil masukan tesebut segera disampaikan ke Pemerintah Aceh.” sebut Hamid
Tim Pemerintah Aceh bersama beberapa unsur Departemen melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait kewenangan pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh. Pembahasan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber seperti Feri Mursyidan Baldan anggota DPR RI, Direktur Penataan Daerah dan kawasan Khusus.
Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah berlangsung serius dan sejumlah Pemerintah Pusat sudah dapat memahami substansi yang perlu diatur dalam RPP tersebut.